Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW, dalam pelaksanaan tugasnya:
a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala LNSW; dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris LNSW.
Koreksi Anda
