Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Koreksi Anda