Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait layanan logistik; c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem logistik dalam penyelenggaraan SINSW; dan d. penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Koreksi Anda