Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait layanan logistik;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem logistik dalam penyelenggaraan SINSW; dan
d. penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Koreksi Anda
