Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas SINSW;
b. penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
c. penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data;
e. penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SINSW;
f. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi;
h. penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
j. penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW;
k. penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW;
l. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda
