Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan LNSW. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda