Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan LNSW.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda
