Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik; dan d. Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda