Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; b. pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; d. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Koreksi Anda