Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengelolaan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, melaksanakan pengelolaan operasional pusat kontak layanan SINSW, dan penyiapan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan layanan SINSW.
Koreksi Anda
