Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi.
Koreksi Anda