Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Koreksi Anda
