Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LNSW menyampaikan laporan berkala kepada Menteri. (2) Sekretaris dan para direktur menyampaikan laporan berkala kepada Kepala LNSW.
Koreksi Anda