Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW merupakan unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) LNSW dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda