Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Koreksi Anda