Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW;
d. penyiapan pelaksanaan operasional SINSW; dan
e. penyiapan pengelolaan basis data dan item konfigurasi dalam penyelenggaraan SINSW.
Koreksi Anda
