Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum nasional dan internasional bilateral; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum regional, multilateral, dan lembaga internasional.
Koreksi Anda