Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas, serta penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi SINSW.
Koreksi Anda
