ORGAN PERUMDA
(1) Organ Bank Cirebon terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas Ketua Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Direktur Utama dan Anggota Direksi.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja Bank Cirebon ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Paragraf Kesatu KPM
(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Bank Cirebon dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait:
1. perubahan anggaran dasar;
2. pengalihan aset tetap;
3. kerja sama;
4. investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
5. penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
6. pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi;
7. penghasilan dewan pengawas dan direksi;
8. penetapan besaran penggunaan laba;
9. pengesahan laporan tahunan;
10. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambil- alihan, dan pembubaran; dan
11. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Bank Cirebon dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Paragraf Kedua Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah Kota yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
(1) Dewan Pengawas diangkat oleh KPM
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
g. tidak pernah dinyatakan pailit;
h. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif.
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Bank Cirebon.
(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit oleh Bank Cirebon.
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan oleh KPM.
(2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dikecualikan bagi pejabat Pemerintah Daerah Kota yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta diumumkan melalui media.
(5) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPM sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lulus seleksi untuk diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(1) Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas oleh KPM kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan Wali Kota mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Bank Cirebon; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Cirebon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang antara lain:
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran Bank Cirebon sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Wali Kota;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada Wali Kota untuk perbaikan dan pengembangan Bank Cirebon;
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Bank Cirebon;
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Bank Cirebon;
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada KPM;
dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas wajib memberikan laporan secara berkala kepada Wali Kota dan Otoritas Jasa Keuangan setempat mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya Bank Cirebon yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan Bank Cirebon.
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh Wali Kota.
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan
kerugian pada BUMD, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem dan insentif kinerja.
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan:
a. tunjangan hari raya sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon; dan
b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas telah mendapatkan tunjangan kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari jabatannya maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian.
(5) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(7) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan.
(8) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan Insentif Kinerja memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
Paragraf Ketiga DIREKSI
Direksi melakukan pengurusan terhadap Bank Cirebon.
(1) Direksi diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Bank Cirebon.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah S-1 (Strata Satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank Cirebon yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung.
(2) Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Bank Cirebon atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh Bank Cirebon.
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Direksi dilaksanakan oleh KPM.
(2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari sekretaris daerah, unsur perangkat daerah, lembaga profesional, dan dapat melibatkan Dewan Pengawas dan Direksi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
(6) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPM sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Calon anggota Direksi yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus seleksi.
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(1) Pengajuan calon anggota Direksi oleh KPM kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan Wali Kota mengenai pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
(1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Wali Kota mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan manajemen Bank Cirebon meliputi:
1) menyusun perencanaan;
2) pengurusan/pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Bank Cirebon berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Bank Cirebon;
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Bank Cirebon.
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan Bank Cirebon;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Cirebon berdasarkan Peraturan Kepegawaian Bank Cirebon yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Bank Cirebon dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mewakili Bank Cirebon di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Bank Cirebon, apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Bank Cirebon yang merupakan hasil pengelolaan Bank Cirebon berdasarkan persetujuan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai Bank Cirebon;
i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian Bank Cirebon; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas.
(3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau direktur utama merangkap anggota Direksi.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja Bank Cirebon.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi.
(4) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural Bank Cirebon sebagai pelaksana tugas Direksi.
(5) Penunjukan Pejabat Struktural Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas dan diberitahukan kepada Wali Kota.
(6) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada Wali Kota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan Wali Kota untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah
hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada Wali Kota.
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Bank Cirebon, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Bank Cirebon.
Direksi pada Bank Cirebon diberhentikan oleh Wali Kota.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Bank Cirebon dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Cirebon untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Bank Cirebon dilaksanakan oleh Wali Kota.
(4) Wali Kota dapat menunjuk pejabat dari internal Bank Cirebon untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Bank Cirebon sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang:
a. melakukan penjualan dan pelepasan aset Bank Cirebon;
b. merubah corporate plan/rencana bisnis tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
c. merubah anggaran tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas;
e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas; dan
f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas.
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:
a. gaji pokok yang besarnya:
1) Direktur Utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan 2) Anggota Direksi masing-masing paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama.
b. tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon;
c. tunjangan istri/suami dan anak;
d. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok;
e. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan yang layak termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon; dan
f. tunjangan hari raya sesuai kemampuan Bank Cirebon.
(2) Fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
(3) Fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan Bank Cirebon.
(4) Setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil.
(5) Dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank.
(6) Penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas.
(7) Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian.
(1) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) yang besarnya 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya dengan perbandingan anggota Direksi mendapat 80% (delapan puluh persen) dari Direktur Utama.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan Bank Cirebon.
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan
f. cuti karena alasan penting.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
(1) Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan Bank Cirebon.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Bank Cirebon;
dan
c. rapat luar biasa.
Rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau
b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.