Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagai kekayaan Pemerintah Kota yang dipisahkan. (2) Modal Disetor sampai dengan Peraturan Daerah ini disahkan sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah), yang terdiri atas : a. sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal awal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 1978 tentang Perubahan Untuk Pertama Kalinya Peraturan Daerah Pendirian Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon; b. sebesar Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 1984 tentang perubahan kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon tanggal 3 Februari 1970 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Desa Kotamadya Cirebon; c. sebesar Rp. 301.000.000,00 (Tiga Ratus Satu Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon; d. sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2001; e. sebesar Rp. 950.000.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2003; f. sebesar Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2005; g. sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Jabar Cabang Cirebon, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon dan Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon; h. sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (Tujuh Miliar Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon, Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon dan Perseroan Terbatas Bank Jabar Banten Cabang Cirebon; dan i. sebesar Rp. 7.849.000.000,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Bank Cirebon. (3) Setiap perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (4) Penambahan modal disetor berasal dari Pemerintah Daerah Kota melalui APBD. (5) Dalam hal penambahan penyertaan modal Daerah Kota kepada Bank Cirebon disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda