Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas internal.
Koreksi Anda
