Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan: a. anggota Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung. (2) Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Bank Cirebon atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh Bank Cirebon.
Koreksi Anda