Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan Bank Cirebon. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Bank Cirebon; dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda