Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan Bank Cirebon.
Koreksi Anda
