Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan Bank Cirebon;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Cirebon berdasarkan Peraturan Kepegawaian Bank Cirebon yang bersangkutan;
c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Bank Cirebon dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mewakili Bank Cirebon di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili Bank Cirebon, apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan Wali Kota melalui Dewan Pengawas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik Bank Cirebon yang merupakan hasil pengelolaan Bank Cirebon berdasarkan persetujuan Wali Kota atas pertimbangan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai Bank Cirebon;
i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian Bank Cirebon; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
