Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Bank Cirebon terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas Ketua Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Direktur Utama dan Anggota Direksi. (4) Susunan organisasi dan tata kerja Bank Cirebon ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Paragraf Kesatu KPM
Koreksi Anda