Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Bank Cirebon;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank Cirebon;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
Koreksi Anda
