Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Keputusan Wali Kota mengenai pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
Koreksi Anda
