Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon anggota Dewan Pengawas oleh KPM kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(2) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
