Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Bank Cirebon memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Bank Cirebon sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Bank Cirebon. (3) Penghasilan pegawai Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Koreksi Anda