Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Bank Cirebon; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Cirebon. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya. (3) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda