Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Koreksi Anda