Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Perumda yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
Koreksi Anda
