Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Cirebon dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama Bank Cirebon dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Bank Cirebon, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan: a. disetujui oleh Wali Kota; b. laporan keuangan Bank Cirebon 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Bank Cirebon yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (6) Bank Cirebon memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah. (7) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Bank Cirebon untuk melaksanakan kerja sama. (8) Ketentuan mengenai kerja sama Bank Cirebon dengan pihak lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda