Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, yang selanjutnya disebut Bank Cirebon adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon. 6. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 7. Pengurus adalah Dewan Pengawas dan Direksi Bank Cirebon. 8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Cirebon. 9. Direksi adalah Direksi Bank Cirebon yaitu organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 10. Pegawai adalah Pegawai Bank Cirebon. 11. Pejabat Struktural adalah Pegawai yang menduduki jabatan di Perumda BPR Bank Cirebon. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon. 13. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD. 14. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Koreksi Anda