Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Bank Cirebon untuk : a. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan taraf hidup rakyat; b. mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan; c. menambah sumber pendapatan asli daerah; dan d. memenuhi kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. (2) Tujuan dibentuknya Bank Cirebon ini adalah: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat; c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan e. memperoleh laba atau keuntungan.
Koreksi Anda