Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
Dengan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka segala hak, kewajiban, aset, pegawai serta usaha-usaha Perusahaan termasuk perizinan yang dimilikinya, beralih ke Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Koreksi Anda
