Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan oleh KPM.
(2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dikecualikan bagi pejabat Pemerintah Daerah Kota yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan serta diumumkan melalui media.
(5) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KPM sebelum diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Calon anggota Dewan Pengawas yang telah memenuhi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lulus seleksi untuk diajukan calon kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
