Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah Kota yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menjabat sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
