Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan Wali Kota mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
Koreksi Anda