Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Bank Cirebon melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Bank Cirebon mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia Bank Cirebon terutama bagi pegawai Bank Cirebon sebesar 5 % (lima persen) dari total biaya.
Koreksi Anda
