Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap pengurusan Bank Cirebon. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda