Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Bank Cirebon dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Bank Cirebon yang berasal dari hasil usaha Bank Cirebon dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Bank Cirebon melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kota, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman Bank Cirebon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
