Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi membuat laporan tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) disampaikan kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman Bank Cirebon.
Koreksi Anda
