Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Bank Cirebon, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Bank Cirebon, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda