Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau direktur utama merangkap anggota Direksi.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja Bank Cirebon.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi.
(4) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural Bank Cirebon sebagai pelaksana tugas Direksi.
(5) Penunjukan Pejabat Struktural Bank Cirebon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas dan diberitahukan kepada Wali Kota.
(6) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.
Koreksi Anda
