Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 68 ayat (3) serta biaya tenaga kerja lainnya bagi Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda