Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
