Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.
(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
