Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya Bank Cirebon yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang. (2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan Bank Cirebon.
Koreksi Anda