Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan: a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas; atau b. sewaktu-waktu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi.
Koreksi Anda