Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional Bank Cirebon dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan i. pengawasan. (5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda