Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan manajemen Bank Cirebon meliputi:
1) menyusun perencanaan;
2) pengurusan/pengelolaan; dan 3) pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan Bank Cirebon berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Bank Cirebon;
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Bank Cirebon.
Koreksi Anda
